Pendahuluan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 menjadi dasar hukum pelaksanaan ujian nasional dan penentuan kelulusan pada tahun 2018. SMA Negeri 78 Jakarta sebagai salah satu sekolah menengah atas unggulan di Indonesia menerapkan standar kelulusan yang sesuai dengan peraturan nasional sekaligus mempertahankan kualitas pendidikan yang telah menjadi ciri khas sekolah tersebut.
Dasar Hukum Kelulusan
Sesuai dengan peraturan pemerintah, berikut adalah dasar hukum yang digunakan dalam menentukan kriteria kelulusan siswa SMA Negeri 78 pada tahun 2018:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Ujian Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018
- Pedoman Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dikeluarkan oleh BSNP
- Juklak Penentuan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan jenjang SMA/MA/SMK/MAK
Kriteria Umum Kelulusan
Berikut adalah kriteria umum kelulusan yang ditetapkan untuk siswa SMA Negeri 78 Jakarta Tahun 2018:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibebankan kepada siswa sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku di SMA Negeri 78
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik untuk semua mata pelajaran
- Memperoleh nilai minimal 55 untuk mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional
- Nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 55,0
- Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan nilai paling rendah 55 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan
- Menyelesaikan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan
Bobot Penilaian Kelulusan
Berdasarkan regulasi tahun 2018, penentuan kelulusan siswa didasarkan pada perhitungan nilai gabungan dengan komposisi sebagai berikut:
| Komponen Penilaian | Bobot | Keterangan |
|---|---|---|
| Nilai Rapor | 30% | Rata-rata nilai rapor semester 1-5 |
| Nilai USBN | 30% | Ujian Sekolah Berstandar Nasional |
| Nilai UN | 40% | Ujian Nasional |
Kriteria Kelulusan Khusus SMA Negeri 78
Selain mematuhi standar nasional, SMA Negeri 78 menetapkan beberapa kriteria khusus untuk menjaga kualitas lulusannya:
- Siswa harus memiliki kehadiran minimal 92% selama periode pembelajaran kelas X sampai XII
- Menyelesaikan penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT) dengan nilai minimal 70 untuk semua mata pelajaran
- Menyelesaikan tugas akhir atau proyek penelitian yang wajib ditetapkan oleh sekolah
- Menyelesaikan kegiatan ekstrakurikuler sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah
- Tidak tercatat melakukan tindakan terlarang berat yang berdampak pada nama baik sekolah
Mata Pelajaran yang Diujikan dalam UN 2018
Berikut adalah mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional 2018 untuk program IPA dan IPS:
Program IPA
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Fisika
- Kimia
- Biologi
Program IPS
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Sosiologi
- Geografi
- Ekonomi
Mata Pelajaran USBN 2018
Berikut adalah mata pelajaran yang diujikan dalam USBN 2018:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Sejarah Indonesia
- Bahasa Inggris
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Penentuan Nilai Akhir
Nilai akhir untuk menentukan kelulusan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Nilai Akhir = (Nilai Rapor 0,3) + (Nilai USBN 0,3) + (Nilai UN 0,4)
Siswa dinyatakan lulus jika nilai akhir untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan UN sekurang-kurangnya 55,0.
Ketentuan Khusus untuk Siswa dengan Kondisi Khusus
Bagi siswa dengan kondisi khusus, SMA Negeri 78 menerapkan penyesuaian sebagai berikut:
- Siswa berkebutuhan khusus mendapat penyesuaian materi dan bentuk ujian sesuai dengan kondisi mereka
- Siswa yang sakit pada saat pelaksanaan ujian dapat mengikuti ujian susulan dengan persetujuan tim dokter dan panitia ujian
- Siswa yang mengikuti kegiatan tingkat nasional/internasional pada saat ujian nasional dapat diberikan penyesuaian jadwal ujian sesuai regulasi yang berlaku
Mekanisme Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan SMA Negeri 78 tahun 2018 disampaikan melalui mekanisme berikut:
- Rapat pleno Dewan Guru menentukan kelulusan setiap siswa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
- Penetapan hasil kelulusan dilakukan paling lambat 3 hari setelah jadwal pengumuman nasional
- Hasil kelulusan diumumkan melalui pengumuman resmi di sekolah dan portal informasi sekolah
- Ijazah dan SKHUN diterbitkan setelah proses verifikasi data dan legalisasi selesai
Kesimpulan
Kriteria kelulusan SMA Negeri 78 tahun 2018 telah disusun berdasarkan peraturan nasional dengan standar yang telah disesuaikan untuk menjaga kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Siswa diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi seluruh kriteria kelulusan yang telah ditetapkan, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.
