Admin 06 Jun 2026 09:18

 

Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, UMKM berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan, pemerintah mengatur UMKM melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008, kriteria UMKM dibedakan berdasarkan dua indikator utama, yaitu nilai kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kriteria Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar, dengan kriteria:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00.

Kriteria Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar, dengan kriteria:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Tabel Ringkasan Kriteria UMKM

Jenis Usaha Kekayaan Bersih (Tidak termasuk tanah & bangunan) Hasil Penjualan Tahunan
Mikro Maksimal Rp50 Juta Maksimal Rp300 Juta
Kecil > Rp50 Juta - Rp500 Juta > Rp300 Juta - Rp2,5 Miliar
Menengah > Rp500 Juta - Rp10 Miliar > Rp2,5 Miliar - Rp50 Miliar

Catatan Penting

Perlu dipahami bahwa angka-angka di atas adalah kriteria dasar yang ditetapkan oleh UU No. 20 Tahun 2008. Dalam implementasinya, pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran nilai kekayaan bersih maupun hasil penjualan tahunan sesuai dengan perkembangan ekonomi melalui Peraturan Presiden.

Kriteria ini sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menentukan skala bisnisnya, yang nantinya akan berpengaruh pada aspek perpajakan, akses permodalan (kredit perbankan), serta kemudahan dalam mendapatkan izin usaha dan fasilitas pembinaan dari pemerintah.

File Referensi Untuk Kriteria UMKM Menurut UU No.20 Tahun 2008
Screenshoot
Nama File
13_64_standarisasi_legalitas.ppt

Ukuran File
1.20 MB

Tipe File
PPT

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Kriteria UMKM Menurut UU No.20 Tahun 2008. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Kriteria UMKM Menurut UU No.20 Tahun 2008 dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 09:18:10

Kriteria Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-11 09:12:20

Kriteria Usaha Kecil Menurut UU RI dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 03:52:15

Dampak Pandemi Covid-19 Bagi UMKM Serta Strategi E-Marketing UMKM Di Indonesia dan Link Do...


admin
Admin
2026-06-03 06:52:05

KRITERIA KELULUSAN SMA NEGERI 78 TAHUN 2018 dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 18:58:12