Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan yang sangat vital dalam perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, UMKM berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan, pemerintah mengatur UMKM melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008, kriteria UMKM dibedakan berdasarkan dua indikator utama, yaitu nilai kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar, dengan kriteria:
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar, dengan kriteria:
| Jenis Usaha | Kekayaan Bersih (Tidak termasuk tanah & bangunan) | Hasil Penjualan Tahunan |
|---|---|---|
| Mikro | Maksimal Rp50 Juta | Maksimal Rp300 Juta |
| Kecil | > Rp50 Juta - Rp500 Juta | > Rp300 Juta - Rp2,5 Miliar |
| Menengah | > Rp500 Juta - Rp10 Miliar | > Rp2,5 Miliar - Rp50 Miliar |
Perlu dipahami bahwa angka-angka di atas adalah kriteria dasar yang ditetapkan oleh UU No. 20 Tahun 2008. Dalam implementasinya, pemerintah dapat melakukan penyesuaian besaran nilai kekayaan bersih maupun hasil penjualan tahunan sesuai dengan perkembangan ekonomi melalui Peraturan Presiden.
Kriteria ini sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menentukan skala bisnisnya, yang nantinya akan berpengaruh pada aspek perpajakan, akses permodalan (kredit perbankan), serta kemudahan dalam mendapatkan izin usaha dan fasilitas pembinaan dari pemerintah.
