Admin 08 Jun 2026 04:22

 

UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
Jurusan Ilmu Administrasi Publik

Manual Mutu Jurusan Ilmu Administrasi Publik

Sistem Penjaminan Mutu Internal

1. Pendahuluan

Manual Mutu Jurusan Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) merupakan dokumen utama yang memuat deskripsi menyeluruh mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dokumen ini disusun sebagai bentuk komitmen jurusan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi serta prinsip-prinsip Universitas Brawijaya.

Manual mutu ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi seluruh sivitas akademika, termasuk pimpinan, tenaga pengajar, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dokumen ini juga menjelaskan ruang lingkup, kebijakan mutu, serta struktur organisasi penjaminan mutu yang berlaku di lingkungan Jurusan Ilmu Administrasi Publik.

2. Visi dan Misi

Sebagai dasar penyusunan strategi penjaminan mutu, Jurusan Ilmu Administrasi Publik mengacu pada visi dan misi yang telah ditetapkan:

2.1 Visi

Menjadi pusat pengembangan ilmu administrasi publik yang unggul, berdaya saing global, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan serta kearifan lokal pada tahun 2030.

2.2 Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan di bidang administrasi publik yang berkualitas guna menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter.
  • Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada pemberdayaan dan solusi masalah publik.
  • Membangun kerjasama strategis dengan institusi nasional maupun internasional dalam rangka pengembangan mutu akademik.

3. Kebijakan Mutu

Jurusan Ilmu Administrasi Publik FIA UB menetapkan kebijakan mutu sebagai berikut:

"Jurusan Ilmu Administrasi Publik berkomitmen melaksanakan penjaminan mutu berkelanjutan pada proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang transparan, efektif, dan efisien untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan."

Dalam rangka mewujudkan kebijakan tersebut, jurusan menetapkan sasaran mutu tahunan yang mencakup aspek input, proses, dan output pendidikan. Sasaran ini dipantau secara berkala melalui audit mutu internal dan evaluasi kinerja.

4. Struktur Organisasi Penjaminan Mutu

Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Jurusan Ilmu Administrasi Publik melibatkan struktur organisasi yang jelas. Unit-unit kerja yang bertanggung jawab atas mutu meliputi:

  • Ketua Jurusan: Bertanggung jawab penuh atas keseluruhan sistem mutu jurusan.
  • Gugus Penjaminan Mutu (GPM):strong> Tim yang bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI.
  • Manajemen Mutu: Koordinator pelaksanaan audit mutu internal dan survei kepuasan pengguna.
  • Koordinator Program Studi: Memastikan penerapan standar mutu pada tingkat program studi, baik Sarjana (S1), Magister (S2), maupun Doktor (S3).

5. Standar Mutu Akademik

Jurusan Ilmu Administrasi Publik menerapkan standar mutu yang disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang terdiri atas 24 standar, yang dikelompokkan menjadi:

  • Standar Pendidikan: Meliputi standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.
  • Standar Penelitian: Meliputi standar pelaksanaan penelitian dosen dan mahasiswa, serta publikasi ilmiah.
  • Standar Pengabdian kepada Masyarakat: Meliputi standar perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengabdian.
  • Standar Penunjang: Meliputi standar sumber daya manusia (dosen dan tendik), sarana dan prasarana, keuangan, sistem informasi, dan perpustakaan.

Seluruh standar ini didokumentasikan dalam bentuk dokumen standar, SOP (Standar Operasional Prosedur), dan formulir pengendalian.

6. Proses Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Penerapan SPMI di Jurusan Ilmu Administrasi Publik dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Siklus ini dirancang untuk memastikan peningkatan mutu yang berkesinambungan (Continuous Quality Improvement).

6.1 Penetapan Standar (P)

Tahap penetapan standar dilakukan melalui penyusunan dan ratifikasi dokumen standar dan SOP. Dokumen ini disusun oleh GPM Jurusan dan disahkan oleh Dekan FIA UB atas usulan Ketua Jurusan. Standar yang ditetapkan harusnya terukur (SMART).

6.2 Pelaksanaan Standar (P)

Tahap pelaksanaan merupakan implementasi dari standar dan SOP yang telah ditetapkan. Seluruh unit kerja, mulai dari dosen, staff, hingga mahasiswa, menjalankan proses akademik dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan pelaksanaan didokumentasikan melalui berbagai formulir, seperti berita acara, daftar hadir, dan laporan kegiatan.

6.3 Evaluasi (E)

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengukur tingkat pemenuhan standar. Kegiatan evaluasi meliputi:

  • Audit Mutu Internal (AMI): Pemeriksaan sistematis dan independen oleh auditor internal (dari GPM FIA atau Jurusan) untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan standar.
  • Evaluasi Kinerja Dosen: Penilaian terhadap kinerja dosen dalam Tridharma.
  • Survei Kepuasan: Pengumpulan data kepuasan mahasiswa terhadap layanan akademik dan tenaga kependidikan.

6.4 Pengendalian (P)

Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan analisis temuan (finding). Temuan kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Pada tahap ini ditentukan apakah standar telah terpenuhi atau masih terdapat ketidaksesuaian.

6.5 Peningkatan (P)

Tahap peningkatan adalah tindakan korektif dan pencegahan untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan. Rencana Tindak Lanjut (RTL) disusun untuk memperbaiki proses, menambah fasilitas, atau meningkatkan kompetensi SDM. Selain itu, standar yang sudah tidak relevan akan direvisi.

7. Pengendalian Dokumen

Semua dokumen mutu, termasuk Manual Mutu, Standar, SOP, dan Formulir, dikendalikan untuk memastikan keabsahannya. Mekanisme pengendalian dokumen meliputi:

  • Penomoran dokumen yang unik.
  • Penyetujuan dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
  • Distribusi dokumen ke pihak yang membutuhkan.
  • Penerbitan revisi jika terjadi perubahan substansi.
  • Penyimpanan dan pengamanan arsip dokumen lunak maupun keras.

8. Penutup

Manual Mutu ini adalah dokumen hidup yang senantiasa disempurnakan sesuai dengan dinamika organisasi, regulasi pemerintah, dan kebutuhan pengguna jasa. Keberhasilan penerapan Manual Mutu ini bergantung pada komitmen dan kerjasama seluruh anggota Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya. Dengan konsistensi pelaksanaan SPMI, diharapkan Jurusan Ilmu Administrasi Publik mampu mencapai visinya sebagai pusat studi administrasi publik yang unggul dan bereputasi internasional.

```

File Referensi Untuk Manual Mutu Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya
Screenshoot
Nama File
manual_mutu.pdf

Ukuran File
0.53 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Manual Mutu Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Manual Mutu Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya dan Link Download File...


admin
Admin
2026-06-08 04:22:15

Manual Prosedur Praktikum Jurusan Biologi Universitas Brawijaya dan Link Download File Ref...


admin
Admin
2026-06-08 22:20:16

Profil Alumni Jurusan Administrasi Publik (Tracer Study) Dan Relevansinya Terhadap Dunia K...


admin
Admin
2026-06-10 08:52:19

Peningkatan Kualitas Lulusan Program Studi Informatika/Ilmu Komputer Universitas Brawijaya...


admin
Admin
2026-06-02 06:37:03

Formulir Daftar Riwayat Hidup Mahasiswa Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Universitas B...


admin
Admin
2026-06-03 16:51:03