Admin 10 Jun 2026 22:00

 

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Pengertian Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Pajak ini bersifat final, yang berarti sudah merupakan pajak akhir dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai PPh Pasal 4 Ayat 2 diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.010/2014
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ/2015

Tarif Pajak

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 10% dari bruto nilai persewaan.

Objek Pajak

PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan atas penghasilan dari persewaan:

  • Tanah
  • Bangunan
  • Tanah dan/atau bangunan

Kewajiban Pemotong Pajak

Pihak yang melakukan pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan (penyewa) memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 Ayat 2 dari nilai sewa yang dibayarkan kepada pihak pemilik tanah atau bangunan tersebut.

Contoh Kasus

Pak Budi menyewa gedung untuk kantor perusahaannya dengan nilai sewa Rp120.000.000 per tahun. Sebagai penyewa, Pak Budi wajib memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari nilai bruto sewa yaitu Rp12.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara serta melaporkannya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2.

Nilai yang diterima pemilik gedung adalah Rp108.000.000 (Rp120.000.000 - Rp12.000.000) dan pemilik gedung tidak perlu melaporkan penghasilan ini lagi dalam SPT Tahunan PPh.

Pengecualian Objek Pajak

Beberapa objek yang tidak dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah:

  • Persewaan tanah dan/atau bangunan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan
  • Persewaan tanah dan/atau bangunan untuk tempat ibadah
  • Persewaan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk pendidikan dan pengajaran
  • Persewaan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kesehatan
  • Persewaan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk olahraga
  • Persewaan tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk sosial

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan

Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut:

1. Pemotongan

Pemotong pajak (penyewa) wajib memotong pajak pada saat pembayaran atau saat pembayaran pembentangan (akses) kepada penerima penghasilan (pemilik tanah/bangunan).

2. Penyetoran

Potongan pajak harus disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

3. Pelaporan

Pemotong pajak wajib melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Contoh Penyetoran dan Pelaporan

PT ABC menyewa gedung milik Ibu Sari dengan nilai sewa Rp50.000.000 per mulai 1 Januari 2023. Pada 1 Januari 2023, PT ABC melakukan pembayaran sewa sekaligus memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp5.000.000 (10% x Rp50.000.000).

PT ABC harus menyetorkan PPh tersebut paling lambat 10 Februari 2023 dan melaporkannya paling lambat 20 Februari 2023.

Perbedaan dengan PPh Pasal 17

PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, artinya pajak ini merupakan pajak akhir yang tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan. Sedangkan PPh Pasal 17 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas seluruh penghasilan Wajib Pajak setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pengecualian untuk Pemilik Kecil

Bagi pemilik tanah dan/atau bangunan yang menerima penghasilan dari persewaan tidak melebihi Rp4.800.000 per tahun, maka tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2. Namun, penyewa tetap wajib menanyakan kepada pemilik tentang total penghasilan yang diterima dari persewaan untuk memastikan apakah perlu melakukan pemotongan atau tidak.

Pemilik Tanah/Bangunan Warga Negara Asing

Untuk pemilik tanah/bangunan yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 sama yaitu 10% dari bruto sewa. Namun, pemotong pajak harus memastikan bahwa pemilik telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau jika tidak memiliki, maka tarif yang dikenakan akan lebih tinggi sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku (umumnya 20% lebih tinggi dari tarif normal).

Perolehan NPWP bagi Pemilik Baru

Bagi pemilik tanah/bangunan yang belum memiliki NPWP namun berencana menyewakan propertinya, sebaiknya mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan NPWP. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Saat ini, penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran yang disediakan DJP, seperti:

  • ATM
  • Mobile Banking
  • Internet Banking
  • Teller Bank Persepsi
  • Kantor Pos
  • Aplikasi pajak online lainnya yang bekerja sama dengan DJP

Pembaharuan Regulasi Terkait

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak secara rutin melakukan pembaharuan regulasi dan sistem perpajakan, termasuk terkait dengan PPh Pasal 4 Ayat 2. Wajib Pajak sebaiknya selalu memantau informasi terbaru melalui laman resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak pada nomor 1500200 untuk informasi yang paling akurat.

Sanksi atas Keterlambatan atau Ketidaksesuaian

Pemotong pajak yang tidak atau terlambat menyetorkan pajak yang telah dipotong akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal 24 bulan. Sementara itu, pemotong pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemotongan atau menyampaikan tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk setiap Surat Pemberitahuan.

Penerapan PPh Pasal 4 Ayat 2 dalam Praktik Bisnis

Dalam praktik bisnis di Indonesia, PPh Pasal 4 Ayat 2 ini sangat penting diperhatikan oleh para penyewa properti (baik perusahaan maupun individu) untuk memastikan kepatuhan pajak. Bagi pemilik properti, pemahaman mengenai pajak ini penting untuk mengestimasi penghasilan bersih yang akan diterima dari penyewaan properti.

Banyak perusahaan menyewa ruang kantor, gudang, atau tempat usaha lainnya. Dalam hal ini, departemen keuangan perusahaan harus memastikan bahwa pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Kegagalan melaksanakan kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana.

Kesimpulan

PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Pajak ini memiliki karakteristik bersifat final dengan tarif tetap sebesar 10% dari bruto nilai persewaan. Pemahaman mengenai ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting bagi para penyewa sebagai pemotong pajak dan bagi pemilik tanah/bangunan sebagai penerima penghasilan untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi pajak.

Dengan mematuhi ketentuan pajak ini, para pelaku usaha akan berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pajak dan sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan transparan di Indonesia.

File Referensi Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan
Screenshoot
Nama File
bab_iv.pdf

Ukuran File
0.09 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan dan Link Download...


admin
Admin
2026-06-10 22:00:29

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yan...


admin
Admin
2026-06-06 09:14:06

Pengujian Konstitusionalitas Pasal 69B Ayat (1) Dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun...


admin
Admin
2026-06-11 12:24:11

Surat Pernyataan Bersedia Mengelola Kelembagaan Pekebun Sendiri Atau Kelembagaan Pekebun L...


admin
Admin
2026-06-06 19:00:23

TINJAUAN ATAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-05-28 01:00:20