Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hukum positif di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Hal ini mengandung prinsip bahwa tidak boleh ada paksaan dalam sebuah pernikahan.
Kawin paksa terjadi ketika salah satu pihak atau kedua pihak dipaksa untuk melangsungkan pernikahan tanpa didasari oleh kehendak bebas atau kerelaan pribadi. Kondisi ini sering kali dipicu oleh tekanan keluarga, tuntutan adat, atau ancaman tertentu. Ketika sebuah pernikahan dilakukan di bawah tekanan atau tanpa persetujuan sukarela, maka secara hukum perkawinan tersebut dianggap cacat.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan secara eksplisit bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Selain itu, jika perkawinan dilangsungkan atas dasar kekhilafan mengenai diri suami atau istri, pihak yang dirugikan juga berhak mengajukan pembatalan.
Pembatalan perkawinan bukanlah perceraian. Jika perceraian mengakhiri perkawinan yang sah, pembatalan perkawinan justru bertujuan untuk meniadakan atau menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak pernah dianggap sah sejak awal karena adanya pelanggaran syarat-syarat perkawinan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait prosedur pembatalan akibat kawin paksa:
Ketika pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan, maka putusan tersebut memiliki dampak hukum yang mendasar. Secara umum, pembatalan perkawinan mengakibatkan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada, namun dengan catatan tetap memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tetap memiliki status sebagai anak yang sah menurut hukum, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak waris dan hak nafkah, tetap dijamin oleh undang-undang. Begitu pula dengan hubungan harta benda yang telah diperoleh selama masa perkawinan, pengadilan akan memutuskan pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan.
Fenomena kawin paksa masih menjadi tantangan di beberapa lapisan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya patriarki atau tekanan ekonomi. Penting untuk diingat bahwa negara Indonesia menjamin Hak Asasi Manusia, termasuk hak untuk menentukan pasangan hidup tanpa intervensi pihak lain. Pemaksaan dalam perkawinan tidak hanya melanggar hak subjektif seseorang, tetapi juga berpotensi menciptakan rumah tangga yang tidak harmonis dan berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan adanya mekanisme pembatalan perkawinan, hukum memberikan jalan keluar bagi mereka yang terjebak dalam hubungan yang tidak diinginkan. Sosialisasi mengenai hak-hak calon mempelai, terutama perempuan, perlu terus digalakkan agar setiap individu sadar bahwa pernikahan adalah sebuah keputusan sadar yang memerlukan persetujuan sukarela dari kedua belah pihak.
