Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pernikahan dianggap sah apabila memenuhi syarat materiil dan formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat kondisi tertentu di mana sebuah pernikahan yang telah berlangsung dapat dimohonkan untuk dibatalkan. Salah satu alasan yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang adalah terjadinya "salah sangka" atau kekhilafan mengenai diri suami atau istri.
Salah sangka mengenai diri seseorang atau yang dalam literatur hukum dikenal dengan istilah error in persona, merupakan kondisi di mana salah satu pihak melangsungkan perkawinan karena adanya ketidaktahuan, penipuan, atau kekeliruan mendasar mengenai identitas, status, atau kondisi nyata dari calon pasangannya. Prinsip dasar perkawinan adalah kesepakatan sukarela yang didasari oleh kejujuran; jika kejujuran tersebut dikhianati melalui penyamaran identitas, maka esensi dari persetujuan tersebut menjadi cacat.
Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa: "Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum atau apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri."
Tidak semua bentuk kekecewaan terhadap pasangan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan. Hukum memberikan batasan yang ketat agar hak pembatalan ini tidak disalahgunakan. Beberapa kriteria yang biasanya menjadi dasar pertimbangan pengadilan adalah:
Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Jika perceraian mengakhiri perkawinan yang dianggap sah sejak awal, pembatalan perkawinan menyatakan bahwa perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum sejak saat diputuskan oleh pengadilan.
Permohonan pembatalan ini harus diajukan melalui Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Pihak yang berhak mengajukan permohonan adalah suami atau istri yang menjadi korban salah sangka tersebut. Perlu dicatat bahwa terdapat batas waktu kadaluwarsa; jika setelah mengetahui adanya salah sangka tersebut pihak yang dirugikan tetap melakukan hubungan layaknya suami istri dan tidak segera mengajukan pembatalan, maka hak untuk menuntut pembatalan dapat dianggap gugur.
Akibat hukum dari pembatalan perkawinan diatur secara khusus untuk melindungi pihak yang beritikad baik, terutama anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Pasal 28 UU Perkawinan, pembatalan tersebut tidak berlaku surut terhadap:
Salah sangka mengenai diri seseorang adalah bentuk perlindungan hukum bagi individu yang terperangkap dalam ikatan suci melalui cara-cara yang tidak jujur. Meskipun institusi perkawinan sangat dijunjung tinggi, hukum tetap memberikan ruang bagi keadilan untuk memulihkan keadaan bagi mereka yang menjadi korban penipuan identitas atau kondisi mendasar pasangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon mempelai untuk menanamkan transparansi dan kejujuran sejak awal proses perkenalan hingga menuju jenjang pernikahan.
