Admin 04 Jun 2026 07:56

 

Pengertian dan Ketentuan Hukum Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974

Perkawinan merupakan salah satu lembaga hukum yang sangat fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum dan keteraturan dalam kehidupan berkeluarga, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Undang-undang ini menjadi pedoman utama bagi warga negara Indonesia dalam melaksanakan pernikahan.

Pengertian Perkawinan

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Definisi ini mengandung beberapa poin penting:

  • Ikatan Lahir Batin: Perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan melibatkan komitmen fisik dan emosional yang mendalam.
  • Suami Istri: Menegaskan bahwa perkawinan dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita.
  • Tujuan Mulia: Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, yang menunjukkan bahwa perkawinan diharapkan berlangsung seumur hidup.
  • Ketuhanan Yang Maha Esa: Menegaskan bahwa aspek religiusitas adalah elemen sentral dalam perkawinan di Indonesia.

Syarat Sahnya Perkawinan

Menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, suatu perkawinan dianggap sah apabila memenuhi dua syarat utama:

  1. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Hal ini menunjukkan bahwa negara sangat menghormati otoritas lembaga keagamaan dalam prosesi pernikahan.
  2. Dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini sangat krusial guna memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Ketentuan Dasar dalam UU Perkawinan

Selain syarat sah, terdapat beberapa ketentuan mendasar yang diatur dalam undang-undang ini untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak:

1. Usia Minimal Perkawinan

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974), usia minimal untuk melangsungkan perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi calon mempelai, serta menekan angka pernikahan dini yang berisiko pada kesehatan reproduksi dan stabilitas keluarga.

2. Asas Monogami

UU Perkawinan menganut asas monogami, di mana seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Namun, undang-undang memberikan pengecualian (poligami) melalui pengadilan dengan syarat-syarat yang sangat ketat, seperti jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya atau istri mendapatkan cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dengan persetujuan istri pertama.

3. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup masyarakat. Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dihormati. Suami berkewajiban melindungi istri dan memberikan nafkah, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Keduanya juga memikul tanggung jawab bersama dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

4. Harta Benda dalam Perkawinan

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Adapun harta bawaan dari masing-masing suami dan istri tetap menjadi hak milik pihak yang membawa, sepanjang tidak ada perjanjian lain yang mengatur mengenai pemisahan harta.

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hadir sebagai instrumen hukum untuk menjaga martabat dan stabilitas lembaga perkawinan di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai sahnya perkawinan, batasan usia, serta hak dan kewajiban suami istri, diharapkan setiap pasangan mampu membangun keluarga yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat yang berlaku. Pemahaman terhadap aturan ini merupakan langkah awal yang penting bagi setiap individu yang hendak menempuh jenjang pernikahan.

File Referensi Untuk Pengertian Dan Ketentuan Hukum Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Screenshoot
Nama File
undang_undang_kdrt_1.pptx

Ukuran File
0.41 MB

Tipe File
PPTX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Pengertian Dan Ketentuan Hukum Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Pengertian Dan Ketentuan Hukum Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Link Download Fi...


admin
Admin
2026-06-04 07:56:04

Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Link Download F...


admin
Admin
2026-06-04 08:16:04

Tinjauan Umum Tentang Pengertian Dan Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasio...


admin
Admin
2026-06-04 07:36:04

Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Di Indonesia dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-04 08:24:03

Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Link Download File...


admin
Admin
2026-06-04 07:46:04