Tinjauan Umum Perkawinan: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional
Pengertian Perkawinan
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum yang paling mendasar dalam kehidupan manusia. Secara umum, perkawinan dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perspektif Hukum Islam, perkawinan atau nikah didefinisikan sebagai akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizha untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan dalam Islam bukan sekadar hubungan perdata biasa, melainkan sebuah ikatan suci yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membangun kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Sementara itu, dalam Hukum Nasional Indonesia, pengertian perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1 UU tersebut menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Definisi ini menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia meletakkan nilai religius sebagai fondasi utama dalam pembentukan sebuah perkawinan.
Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum nasional pada dasarnya memiliki kesamaan esensial, yakni menciptakan kebahagiaan dan keberlangsungan keturunan.
1. Tujuan Perkawinan dalam Hukum Islam
Tujuan utama perkawinan dalam Islam meliputi beberapa aspek penting:
- Melaksanakan Sunnah Rasul: Perkawinan merupakan cara untuk menyempurnakan separuh agama dan mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW.
- Mendapatkan Ketenangan Jiwa: Melalui pasangan yang sah, seseorang dapat menemukan kedamaian, kasih sayang, dan dukungan moral.
- Meneruskan Keturunan yang Saleh: Perkawinan bertujuan untuk melestarikan umat manusia melalui jalur yang sah secara agama, sehingga anak yang lahir memiliki status nasab yang jelas.
- Membangun Keluarga yang Berakhlak: Menjadikan keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak-anak untuk mengenal nilai-nilai tauhid dan etika.
2. Tujuan Perkawinan dalam Hukum Nasional
Dalam kerangka hukum nasional, tujuan perkawinan difokuskan pada:
- Membentuk Keluarga Bahagia dan Kekal: Hukum nasional menekankan pentingnya stabilitas rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
- Kepastian Hukum: Dengan adanya pencatatan perkawinan, negara memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
- Kesejahteraan Anggota Keluarga: Perkawinan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anggota keluarga, termasuk hak ekonomi dan hak asuh anak.
Sinkronisasi Antara Hukum Islam dan Hukum Nasional
Di Indonesia, terdapat sinergi yang kuat antara hukum Islam dan hukum nasional, khususnya bagi umat Muslim. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi jembatan yang menyelaraskan nilai-nilai syariah dengan aturan perundang-undangan di Indonesia. Keduanya sama-sama memandang bahwa perkawinan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan sebuah tanggung jawab besar di hadapan Tuhan dan negara.
Kesimpulannya, baik hukum Islam maupun hukum nasional menempatkan perkawinan sebagai institusi yang sangat sakral. Perkawinan diakui sebagai cara yang paling dihormati untuk menyatukan dua individu guna mencapai tujuan bersama, yakni kesejahteraan lahir batin serta terciptanya generasi penerus yang berkualitas di masa depan.
File Referensi Untuk Tinjauan Umum Tentang Pengertian Dan Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasional
Nama File
bab2_item_download_2022_08_01_00_59_11.pdf
Ukuran File
0.48 MB
Tipe File
PDF
Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Tinjauan Umum Tentang Pengertian Dan Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)
Tinjauan Umum Tentang Pengertian Dan Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasio...
Admin
2026-06-04 07:36:04
Pengertian Dan Ketentuan Hukum Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Link Download Fi...
Admin
2026-06-04 07:56:04
Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Link Download File Referensi
Admin
2026-06-04 18:56:04
Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Di Indonesia dan Link Download File Referensi
Admin
2026-06-04 08:24:03
KONSEP PSIKOSOSIAL MENURUT TEORI ERIK H. ERIKSON TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM...
Admin
2026-06-12 10:52:16
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.