Pengertian dan Rukun Perkawinan dalam Islam
Pengertian Perkawinan
Secara etimologi, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa berarti berkumpul atau bersatu. Dalam syariat Islam, perkawinan disebut dengan istilah nikah. Secara istilah, nikah adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizha untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Perkawinan dalam Islam bukan sekadar penyaluran kebutuhan biologis semata, melainkan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan menjadi sarana untuk menghalalkan pergaulan, menjaga kehormatan diri, serta meneruskan keturunan secara sah menurut hukum agama dan negara.
Dasar Hukum Perkawinan
Hukum asal menikah adalah sunnah, namun bisa berubah tergantung pada kondisi seseorang. Pernikahan menjadi wajib bagi mereka yang sudah mampu dan khawatir akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah. Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika tujuannya adalah untuk menyakiti pihak lain atau merusak kehormatan.
Rukun-Rukun Perkawinan
Agar suatu pernikahan sah secara syariat, maka harus memenuhi rukun-rukun tertentu. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Rukun perkawinan dalam Islam meliputi:
- Calon Pengantin Pria: Harus beragama Islam, jelas orangnya, tidak ada halangan syar'i untuk menikah (seperti hubungan mahram), dan bukan dalam keadaan ihram.
- Calon Pengantin Wanita: Harus beragama Islam, jelas orangnya, bukan mahram bagi calon pengantin pria, serta tidak sedang dalam masa iddah atau ikatan pernikahan dengan pria lain.
- Wali Nikah: Pihak yang menikahkan calon mempelai wanita. Wali biasanya adalah ayah kandung, kakek, atau kerabat laki-laki dari garis keturunan ayah sesuai dengan urutan yang ditetapkan syariat.
- Dua Orang Saksi: Kehadiran dua orang saksi laki-laki yang adil, beragama Islam, baligh, dan berakal sehat diperlukan untuk memastikan sahnya akad di mata hukum.
- Ijab dan Qabul: Ucapan akad nikah. Ijab adalah ungkapan penyerahan dari pihak wali, sedangkan Qabul adalah ungkapan penerimaan dari pihak calon pengantin pria. Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis, jelas, dan bersambung.
Tujuan Perkawinan
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk mencapai ketenangan jiwa (sakinah), menumbuhkan rasa kasih sayang (mawaddah), dan membangun rasa saling mengayomi (rahmah). Dengan pernikahan, diharapkan lahir generasi yang shalih dan shalihah yang akan menjadi penerus risalah Islam di masa depan.
Selain itu, pernikahan juga bertujuan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri dari perbuatan yang dimurkai Allah SWT. Dengan adanya ikatan pernikahan, setiap nafkah yang diberikan dan kasih sayang yang tercurah di antara suami istri akan bernilai pahala sedekah di sisi Allah SWT.
File Referensi Untuk Pengertian Dan Rukun Perkawinan Dalam Islam
Nama File
bab_2_item_download_2022_08_01_00_53_11.pdf
Ukuran File
0.45 MB
Tipe File
PDF
Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Pengertian Dan Rukun Perkawinan Dalam Islam. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)
Pengertian Dan Rukun Perkawinan Dalam Islam dan Link Download File Referensi
Admin
2026-06-04 06:46:04
Tinjauan Umum Tentang Pengertian Dan Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasio...
Admin
2026-06-04 07:36:04
HIDUP RUKUN DENGAN BERGOTONG-ROYONG DI LINGKUNGAN KELUARGA DAN SEKOLAH dan Link Download F...
Admin
2026-05-31 21:36:03
Toko Rukun Jaya dan Link Download File Referensi
Admin
2026-06-01 20:01:03
Proposal Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga 05 dan Link Download File Referensi
Admin
2026-06-08 18:24:31
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.