Pengumuman Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Ngulahan Tahun 2021
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan ini mengumumkan pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa untuk Desa Ngulahan tahun 2021. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
1. Latar Belakang
Perangkat desa berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah di tingkat desa. Pada tahun 2020, evaluasi internal menunjukkan kebutuhan peningkatan kompetensi, penataan kembali struktur organisasi, serta optimalisasi penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten memutuskan untuk mengadakan pengisian kembali perangkat desa di seluruh wilayah, termasuk Desa Ngulahan.
2. Tujuan Pengisian Perangkat Desa
- Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Memastikan keberlangsungan program pembangunan yang telah direncanakan.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan desa.
3. Struktur Perangkat Desa yang Akan Diisi
Berikut ini posisi-posisi yang akan diisi dalam struktur perangkat desa Ngulahan:
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Bendahara Desa
- Kepala Urusan Pemerintahan (KUP)
- Kepala Urusan Pembangunan (KUP)
- Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (KUKM)
- Staf Pemerintahan
- Staf Pembangunan
- Staf Kesejahteraan Masyarakat
4. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal resmi pengisian perangkat desa di Desa Ngulahan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Resmi: 10 Mei 2021
- Pendaftaran Calon: 12 Mei 26 Mei 2021
- Verifikasi Administrasi: 27 Mei 31 Mei 2021
- Seleksi dan Wawancara: 3 Juni 10 Juni 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi: 15 Juni 2021
- Masa Penyesuaian dan Pelatihan: 16 Juni 30 Juni 2021
- Serah Terima Jabatan: 5 Juli 2021
5. Persyaratan Calon
Setiap calon yang ingin mengajukan diri harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa Ngulahan.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki pendidikan minimal SMA/SMK, kecuali untuk posisi kepala desa yang memerlukan minimal D3.
- Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa lain atau pejabat pemerintahan lain.
- Berintegritas tinggi, tidak pernah terlibat dalam kasus pidana atau korupsi.
- Memiliki rekam jejak yang baik dalam kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
6. Prosedur Pendaftaran
Calon dapat mendaftar melalui dua cara:
- Online: Mengisi formulir pendaftaran pada portal resmi DPMD Kabupaten Kuningan (https://dpmddk.kuningankab.go.id) dan melampirkan dokumen persyaratan.
- Offline: Mengunjungi Kantor DPMD di Jalan Dago No. 03, Kuningan, Pukul 08.00 16.00 WIB, membawa berkas persyaratan dalam bentuk hard copy.
7. Dokumen yang Harus Diupload/Diserahkan
- Fotokopi KTP (asli + fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili
- Ijazah terakhir (dengan transkrip nilai)
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjadi Terpidana (bisa diunduh dari portal)
8. Seleksi dan Wawancara
Setelah tahap verifikasi administrasi, calon yang lolos akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi yang meliputi:
- Ujian Tulis (tes kompetensi dasar, pengetahuan perdesaan, dan peraturan perundang-undangan terkait).
- Wawancara motivasi dan komitmen pelayanan publik.
- Penilaian psikologis singkat untuk menilai kecocokan karakter dengan jabatan.
9. Penetapan dan Pengumuman Hasil
Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui website DPMD serta papan pengumuman di Balai Desa Ngulahan. Calon yang terpilih akan menerima surat keputusan resmi (SK) dan dokumen penunjukan jabatan.
Catatan Penting: Calon yang tidak lolos seleksi bukan berarti tidak dapat mengajukan diri kembali pada periode berikutnya. Pemerintah daerah terus meningkatkan kesempatan bagi warga yang berdedikasi untuk berperan aktif dalam pemerintahan desa.
10. Pelatihan dan Pembekalan
Semua perangkat desa yang terpilih wajib mengikuti serangkaian pelatihan yang meliputi:
- Manajemen keuangan desa (APBDes, LRA, dan LPJ).
- Perencanaan pembangunan desa (RKPDes).
- Pelayanan publik dan etika pemerintahan.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi desa.
Pelatihan akan dilaksanakan pada tanggal 16 30 Juni 2021 di Balai Desa Ngulahan dan akan diinstruksikan oleh tim Ahli dari Badan Pengembangan Desa (BPD) Kabupaten Kuningan.
11. Kontak Informasi
Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Contact Center DPMD Kuningan: (0232) 1234567
- Email: dpmddk@kuningankab.go.id
- WhatsApp Resmi: 081234567890
Semoga proses pengisian perangkat desa ini dapat menghasilkan tim yang profesional, berintegritas, dan mampu menyukseskan visi pembangunan Desa Ngulahan tahun 2021 ke depan.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.