Penjadwalan Ulang SKD CPNS & PPPK
Informasi lengkap mengenai mekanisme penjadwalan ulang Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Lihat Syarat & KetentuanKebijakan Penjadwalan Ulang
Pengumuman Penting
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan kesempatan bagi para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS maupun PPPK Non-Guru yang tidak dapat mengikuti tes pada jadwal semula karena terkonfirmasi positif COVID-19. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan peserta sekaligus menjamin keadilan dalam proses seleksi.
Masa pandemi COVID-19, meskipun telah melandai, masih memunculkan kasus-kasus sporadis yang berdampak pada kesiapan para pelamar formasi ASN. Bagi seorang pelamar, kesehatan adalah prioritas utama, namun kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK juga merupakan momen berharga yang dinanti-nanti.
Oleh karena itu, mekanisme penjadwalan ulang diatur secara ketat namun fleksibel. Peserta wajib melalui prosedur verifikasi untuk memastikan bahwa ketidakhadiran mereka memang disebabkan oleh alasan medis yang sah dan bukan kesalahan administratif lainnya. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan menjaga integritas seleksi.
Penjadwalan ulang ini berlaku untuk rentang waktu tertentu setelah peserta dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Peserta tidak perlu khawatir kehilangan hak seleksi mereka selama mengikuti prosedur pelaporan yang ditentukan.
Kriteria Peserta yang Bisa Jadwal Ulang
Terkonfirmasi Positif
Peserta memiliki hasil tes Rapid Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Positif COVID-19 yang berlaku pada atau di sekitar tanggal pelaksanaan SKD yang telah ditentukan.
Sedang Isolasi Mandiri
Peserta sedang menjalani proses isolasi mandiri atau perawatan medis di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di lokasi ujian dengan risiko penularan.
Bukti Medis Sah
Mampu menunjukkan surat keterangan dokter atau hasil tes medis yang sah dan valid sebagai syarat utama pengajuan penjadwalan ulang.
Alur Pengajuan Penjadwalan Ulang
- 1
Lapor ke Helpdesk
Peserta wajib melaporkan kondisinya kepada Helpdesk Instansi atau BKN melalui kanal resmi (telepon, email, atau fitur pengaduhan pada portal SSCASN) sesegera mungkin setelah mengetahui hasil positif.
- 2
Unggah Dokumen
Mengunggah (upload) softcopy hasil tes swab (Antigen/PCR) positif dan surat keterangan dokter jika diminta. Pastikan dokumen terbaca jelas dan sesuai nama pelamar.
- 3
Verifikasi Data
Tim verifikasi akan mengecek kebenaran data dan dokumen yang diajukan. Proses ini memerlukan waktu 1-3 hari kerja tergantung volume laporan yang masuk.
- 4
Penerbitan Jadwal Baru
Jika disetujui, sistem akan mengirimkan jadwal SKD baru melalui akun SSCASN peserta. Peserta wajib mencetak kartu ujian baru yang berisi tanggal dan lokasi tes terbaru.
Kelengkapan Dokumen
Persiapkan dokumen berikut saat mengajukan penjadwalan ulang:
| Nama Dokumen | Ketentuan | Keterangan |
|---|---|---|
| Hasil Tes Swab (PCR/Antigen) | Masih berlaku (maks. 2-3 hari sebelum tes semula) | Wajib menyatakan POSITIF |
| Surat Keterangan Dokter | Di bawah materai atau kop resmi RS/Klinik | Menyebutkan peserta butuh istirahat |
| Kartu Peserta Ujian Asli | Boleh softcopy (scan) | Sebagai data pendukung identitas |
| Identitas Resmi (KTP/KK) | Sesuai data di SSCASN | Verifikasi keidentitasan |
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apakah penjadwalan ulang pasti diberikan?
Ya, selama peserta dapat membuktikan dengan dokumen medis yang sah bahwa mereka positif COVID-19 pada jadwal tes semula, panitia wajib memberikan jadwal ulang untuk menjaga hak peserta.
Kapan jadwal baru biasanya diterbitkan?
Jadwal baru biasanya diterbitkan setelah masa isolasi peserta selesai. Koordinasi akan dilakukan oleh BKN dan instansi terkait untuk menempatkan peserta pada slot tes berikutnya yang tersedia.
Apa yang terjadi jika lupa melapor tapi tidak hadir?
Jika peserta tidak hadir (Absent) tanpa melakukan pengajuan penjadwalan ulang sesuai prosedur sebelum waktu tes dimulai, maka peserta akan dinyatakan gugur atau tidak lulus seleksi administratif pada tahap SKD.
Apakah lokasi tes bisa berubah saat jadwal ulang?
Mungkin. Lokasi tes mengikuti ketersediaan slot pada Computer Assisted Test (CAT) BKN dan instansi daerah. Peserta harus mengikuti lokasi baru yang tertera di kartu ujian yang direvisi.
Butuh Bantuan?
Hubungi kanal resmi jika mengalami kendala teknis atau prosedural.
