Mewujudkan guru yang profesional, berintegritas, dan kompeten untuk kemajuan pendidikan Indonesia. Pelajari selengkapnya di sini.Seleksi Kompetensi Guru PPPK 2021
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 menjadi salah satu momentum penting bagi guru honorer maupun guru swasta yang ingin memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, namun memiliki hak, kewajiban, dan penghasilan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada tahun 2021, pemerintah membuka formasi yang sangat besar dalam rangka mengatasi kekurangan guru ASN di daerah dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Seleksi ini dirancang untuk menguji kompetensi bukan saja secara teknis (pengajaran), tetapi juga manajerial dan sosiokultural, menciptakan guru yang tangguh di berbagai situasi.
Tahap awal mencakup verifikasi dokumen pelamar. Peserta harus memastikan dokumen seperti Ijazah, Sertifikat Pendidik (Serdik), dan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan. Bagi yang sudah pernah mengikuti seleksi Tahun 2020 dan lulus, dapat menyandang status Priority Meritokrasi.
Seleksi ini dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Materi ujiannya meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural. Khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), terdapat alokasi khusus dan pola seleksi yang disesuaikan.
Tahap ini mengukur kemampuan akademik dan pedagogik guru. Peserta akan mengerjakan soal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki (misalnya TK, SD, atau SMP). Passing grade sangat ditentukan pada tahap ini.
Ujian PPPK 2021 mengukur tiga ranah kompetensi utama yang harus dikuasai oleh seorang ASN Guru.
Kemampuan merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas. Fokus pada etika integritas dan orientasi pelayanan.
Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja, menghadapi perubahan, bekerja sama dengan rekan kerja, membangun jejaring, dan menghargai perbedaan budaya.
Pengetahuan substansi keilmuan dalam bidang studi yang diajar. Menguasai kurikulum, strategi pembelajaran, evaluasi, dan tindak lanjutan pembelajaran.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Nilai Kompetensi Total | Merupakan akumulasi nilai dari Manajerial, Sosiokultural, dan Kompetensi Teknis. |
| Nilai Batas Sekolah | Nilai minimum untuk peserta di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) atau kebutuhan khusus. |
| Karakteristik PPPK | Tidak ada batasan maksimal umur (dengan mempertimbangkan masa kerja produktif). |
