Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, terdapat dua pilar utama yang memegang peranan krusial, yaitu Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Sinergi antara keduanya memastikan bahwa setiap kebijakan, informasi, dan produk hukum dapat tersampaikan serta terimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat Sumatera Selatan.
Divisi Humas di Kanwil Kemenkumham Sumsel berfungsi sebagai corong informasi utama. Di era digital saat ini, Humas bukan lagi sekadar penyampai berita, melainkan manajer reputasi bagi instansi. Peran utamanya meliputi:
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merupakan unit teknis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan legalitas masyarakat. Tugas utama divisi ini mencakup berbagai aspek krusial, antara lain:
1. Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU): Memberikan pelayanan terkait pengesahan badan hukum (PT, Yayasan, Perkumpulan), pendaftaran kenotariatan, serta pelayanan kewarganegaraan. Divisi ini memastikan bahwa setiap entitas hukum di Sumatera Selatan memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Pelayanan Kekayaan Intelektual: Mendorong kesadaran pelaku UMKM, seniman, dan inovator di Sumatera Selatan untuk mendaftarkan merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Peran ini sangat vital untuk melindungi kreativitas anak bangsa dari pencurian karya atau pelanggaran hukum.
3. Pemenuhan HAM dan Bantuan Hukum: Divisi ini juga mengoordinasikan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Selain itu, mereka berperan dalam pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan HAM di tingkat daerah.
Keberhasilan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan sangat bergantung pada efektivitas kerja Humas. Humas berperan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan Kekayaan Intelektual atau pentingnya legalitas badan hukum. Tanpa sosialisasi yang masif dari Humas, potensi-potensi hukum di Sumatera Selatan mungkin tidak akan terakomodir dengan maksimal.
Sebaliknya, Divisi Pelayanan Hukum menyediakan data dan substansi materi yang dapat dikemas oleh Humas menjadi konten yang edukatif dan menarik. Sinergi ini menciptakan ekosistem pelayanan publik yang inklusif, di mana masyarakat Sumatera Selatan tidak hanya sekadar "tahu" bahwa layanan tersebut ada, tetapi juga "memahami" tata cara dan manfaatnya bagi kepastian hukum pribadi maupun usaha mereka.
Peranan Humas dan Divisi Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan adalah kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan komunikasi yang efektif dari Humas dan pelayanan yang responsif dari Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sumatera Selatan terus berupaya menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui kepastian hukum, perlindungan HAM, dan kemudahan akses terhadap layanan legalitas.
Kedepannya, integrasi teknologi informasi diharapkan dapat terus ditingkatkan agar masyarakat di pelosok Sumatera Selatan tetap mendapatkan hak-hak hukumnya dengan cara yang mudah, cepat, dan transparan, sesuai dengan semangat transformasi digital yang diusung oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
