Admin 06 Jun 2026 05:18

 

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan landasan hukum utama yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi bagi PNS di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap abdi negara bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN.

Definisi Disiplin PNS

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Kewajiban PNS

Berdasarkan PP 94/2021, setiap PNS wajib memenuhi berbagai ketentuan, antara lain:

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Larangan bagi PNS

Selain kewajiban, terdapat batasan yang harus dihindari oleh setiap PNS agar terhindar dari sanksi disiplin, di antaranya:

  • Menyalahgunakan wewenang.
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  • Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
  • Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  • Melakukan pungutan di luar ketentuan.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Hukuman disiplin dijatuhkan bagi PNS yang melanggar kewajiban atau melanggar larangan. Terdapat tiga tingkat hukuman disiplin, yaitu:

1. Hukuman Disiplin Ringan

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman Disiplin Sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

3. Hukuman Disiplin Berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pejabat yang Berwenang Menghukum

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin. Namun, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam instansi masing-masing untuk menjaga efektivitas pengawasan di lingkungan kerja.

Proses Penjatuhan Hukuman

Sebelum hukuman disiplin dijatuhkan, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut. PNS yang diperiksa memiliki hak untuk membela diri. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penentuan jenis hukuman yang akan diberikan.

Kesimpulannya, PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik. Setiap PNS diharapkan memahami aturan ini secara mendalam agar tercipta budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah.

File Referensi Untuk Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Screenshoot
Nama File
2022_05_23___perka_bkn_no_6_tahun_2022_tentang_disiplin_pns.pdf

Ukuran File
2.49 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Ne...


admin
Admin
2026-06-06 05:18:09

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah...


admin
Admin
2026-06-08 05:26:15

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai N...


admin
Admin
2026-06-07 09:30:20

Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Li...


admin
Admin
2026-06-11 05:28:35

Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik...


admin
Admin
2026-06-02 06:54:04