Admin 08 Jun 2026 07:22

 

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017

tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan

Latar Belakang

Kota Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan demografis yang signifikan. Untuk mempercepat proses perizinan dan investasi, diperlukan penyederhanaan prosedur serta koordinasi yang lebih baik antarinstansi pemerintah. Oleh karena itu, Wali Kota Medan mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 yang memindahkan sebagian kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tujuan Peraturan

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
  • Menjadikan satu pintu sebagai pusat koordinasi perizinan.
  • Mempercepat proses investasi dan penciptaan lapangan kerja.
  • Mengurangi beban administratif pada kantor Wali Kota.

Ruang Lingkup

Peraturan ini mencakup pelimpahan kewenangan dalam bidang:

  • Penanaman modal.
  • Pengusahaan perizinan usaha.
  • Pelayanan publik terpadu.
  • Pengawasan pelaksanaan perizinan.

Wewenang yang Dilimpahkan

No. Uraian Wewenang
1. Penerbitan izin prinsip dan izin operasional bagi investasi.
2. Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan investasi.
3. Koordinasi antarinstansi terkait perizinan.
4. Pelaporan dan evaluasi kinerja pelayanan satu pintu.
5. Pengelolaan data dan informasi investasi.

Mekanisme Pelaksanaan

Proses pelimpahan kewenangan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon menyampaikan dokumen ke DPMPTSP.
  2. Verifikasi Awal: DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Jika diperlukan, DPMPTSP menghubungi instansi terkait untuk klarifikasi.
  4. Penerbitan Izin: Setelah semua persyaratan dipenuhi, DPMPTSP mengeluarkan izin.
  5. Monitoring & Evaluasi: DPMPTSP melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota.

Manfaat Bagi Stakeholder

Dengan pelimpahan kewenangan, diharapkan:

  • Pemodal: Mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
  • Pegawai Pemerintah: Beban kerja terdistribusi secara lebih merata, memungkinkan fokus pada kebijakan strategis.
  • Masyarakat Umum: Memperoleh akses informasi yang lebih mudah mengenai prosedur perizinan.
  • Pemerintah Daerah: Meningkatkan iklim investasi, yang pada gilirannya memperkuat pendapatan daerah.

Penutup

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola investasi dan pelayanan publik. Implementasi yang konsisten dan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten akan menjadikan Medan sebagai kota yang lebih ramah investasi, memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional.

File Referensi Untuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
Screenshoot
Nama File
perwal_76_thn_2017_ttg_perubahan_iii_perwal_n03_thn_2017_ttg_pelimpahan_kewenangan_perizinan.pdf

Ukuran File
0.10 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan.. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewen...


admin
Admin
2026-06-08 07:22:06

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikot...


admin
Admin
2026-06-08 09:24:06

Peraturan Walikota Pontianak Tentang Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Dan Pelayanan Te...


admin
Admin
2026-06-05 09:38:08

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal D...


admin
Admin
2026-06-07 00:36:11

LAPORAN KEGIATAN HARIAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU dan Link Do...


admin
Admin
2026-06-04 03:49:04