Peraturan Walikota Bogor tentang Izin Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat)
1. Pengertian
Peraturan Walikota (Perwal) Bogor No. 2 Tahun 2023 tentang Izin Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat) merupakan produk hukum daerah yang mengatur tata cara perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap apotek dan toko obat di wilayah Kota Bogor. Tujuan utama peraturan ini adalah menjamin keamanan, mutu, dan ketersediaan obat bagi masyarakat serta mencegah peredaran obat palsu atau tidak terdaftar.
2. Ruang Lingkup
Perwal ini mencakup:
Apotek umum dan apotek khusus (misalnya apotek kebidanan).
Pedagang Eceran Obat (PEO) atau toko obat yang menjual obat bebas, obat keras, dan obat psikotropika dalam batasan tertentu.
Unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang menyediakan layanan farmasi.
Penyimpanan, distribusi, dan penjualan obat pada level ritel.
3. Persyaratan Umum
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:
3.1. Persyaratan untuk Apotek
Surat permohonan tertulis kepada Walikota Bogor.
Fotokopi KTP pemilik/apoteker penanggung jawab.
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih berlaku.
Lokasi usaha yang sudah memiliki izin lokasi (IMB).
Rencana tata ruang (RTP) yang menunjukkan jarak minimal dari sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Rencana diagram alur kerja (workflow) penyimpanan dan distribusi obat.
Surat keterangan kebersihan dari Dinas Kesehatan.
Fotokopi NPWP dan SIUP.
3.2. Persyaratan untuk Pedagang Eceran Obat (Toko Obat)
Surat permohonan kepada Walikota.
Fotokopi KTP pemilik.
Izin Lokasi (IMB) yang sesuai.
Surat keterangan tidak pernah terdaftar sebagai pelanggar peraturan farmasi.
Daftar barang yang akan dijual (hanya obat bebas, kecuali ada izin khusus).
Surat keterangan kebersihan dan sanitasi.
4. Prosedur Permohonan Izin
Langkah
Uraian
Instansi Terkait
Waktu Penyelesaian
1
Penyusunan dan penandatanganan surat permohonan
Pemohon
1 hari
2
Pengajuan dokumen pendukung ke Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Bogor
3-5 hari kerja
3
Verifikasi lokasi dan inspeksi lapangan
Bagian Pengawasan Farmasi
7-10 hari kerja
4
Penerbitan rekomendasi dan penyerahan ke Sekretariat Daerah
Dinas Kesehatan & Sekretaris Daerah
2 hari
5
Pengambilan atau pengiriman Izin Apotek / Izin Toko Obat
Walikota (melalui Sekretariat Daerah)
1-2 hari
Setelah izin diterbitkan, pemilik wajib mencantumkan nomor izin pada papan nama usaha dan melaporkan perubahan data (mis. pergantian pemilik atau apoteker) dalam waktu paling lambat 14 hari.
5. Penegakan dan Sanksi
Pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan bersama Satpol PP. Pemeriksaan dapat bersifat rutin maupun mendadak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Advertensi tertulis untuk pelanggaran ringan (mis. tidak mencantumkan nomor izin).
Hentikan sementara operasional (HSO) selama 130 hari untuk pelanggaran menengah (mis. penjualan obat keras tanpa izin).
Pencabutan izin bagi pelanggaran berat atau berulang (mis. peredaran obat palsu, penjualan tanpa apoteker).
Denda administratif sesuai peraturan daerah, mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp50.000.000.
Proses pidana bila terbukti melanggar UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Setiap keputusan sanksi harus dituangkan dalam surat resmi dan dapat diajukan banding ke Dinas Kesehatan dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan.
6. Kesimpulan
Peraturan Walikota Bogor tentang Izin Apotek dan Pedagang Eceran Obat memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku usaha farmasi. Dengan pemenuhan persyaratan administratif, prosedur permohonan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang tegas, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Bogor semakin terjamin. Bagi para pengusaha, penting untuk selalu memperbarui dokumen, menjaga kebersihan, dan menaatinya standar yang ditetapkan agar dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi pada kesehatan masyarakat.
File Referensi Untuk Peraturan Walikota Bogor Tentang Izin Apotek Dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat)
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Walikota Bogor Tentang Izin Apotek Dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat). Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.