Admin 08 Jun 2026 09:32

 

Peraturan Walikota Bogor tentang Izin Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat)

1. Pengertian

Peraturan Walikota (Perwal) Bogor No. 2 Tahun 2023 tentang Izin Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat) merupakan produk hukum daerah yang mengatur tata cara perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap apotek dan toko obat di wilayah Kota Bogor. Tujuan utama peraturan ini adalah menjamin keamanan, mutu, dan ketersediaan obat bagi masyarakat serta mencegah peredaran obat palsu atau tidak terdaftar.

2. Ruang Lingkup

Perwal ini mencakup:

  • Apotek umum dan apotek khusus (misalnya apotek kebidanan).
  • Pedagang Eceran Obat (PEO) atau toko obat yang menjual obat bebas, obat keras, dan obat psikotropika dalam batasan tertentu.
  • Unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang menyediakan layanan farmasi.
  • Penyimpanan, distribusi, dan penjualan obat pada level ritel.

3. Persyaratan Umum

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:

3.1. Persyaratan untuk Apotek

  • Surat permohonan tertulis kepada Walikota Bogor.
  • Fotokopi KTP pemilik/apoteker penanggung jawab.
  • Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih berlaku.
  • Lokasi usaha yang sudah memiliki izin lokasi (IMB).
  • Rencana tata ruang (RTP) yang menunjukkan jarak minimal dari sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
  • Rencana diagram alur kerja (workflow) penyimpanan dan distribusi obat.
  • Surat keterangan kebersihan dari Dinas Kesehatan.
  • Fotokopi NPWP dan SIUP.

3.2. Persyaratan untuk Pedagang Eceran Obat (Toko Obat)

  • Surat permohonan kepada Walikota.
  • Fotokopi KTP pemilik.
  • Izin Lokasi (IMB) yang sesuai.
  • Surat keterangan tidak pernah terdaftar sebagai pelanggar peraturan farmasi.
  • Daftar barang yang akan dijual (hanya obat bebas, kecuali ada izin khusus).
  • Surat keterangan kebersihan dan sanitasi.

4. Prosedur Permohonan Izin

Langkah Uraian Instansi Terkait Waktu Penyelesaian
1 Penyusunan dan penandatanganan surat permohonan Pemohon 1 hari
2 Pengajuan dokumen pendukung ke Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor 3-5 hari kerja
3 Verifikasi lokasi dan inspeksi lapangan Bagian Pengawasan Farmasi 7-10 hari kerja
4 Penerbitan rekomendasi dan penyerahan ke Sekretariat Daerah Dinas Kesehatan & Sekretaris Daerah 2 hari
5 Pengambilan atau pengiriman Izin Apotek / Izin Toko Obat Walikota (melalui Sekretariat Daerah) 1-2 hari

Setelah izin diterbitkan, pemilik wajib mencantumkan nomor izin pada papan nama usaha dan melaporkan perubahan data (mis. pergantian pemilik atau apoteker) dalam waktu paling lambat 14 hari.

5. Penegakan dan Sanksi

Pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan bersama Satpol PP. Pemeriksaan dapat bersifat rutin maupun mendadak. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Advertensi tertulis untuk pelanggaran ringan (mis. tidak mencantumkan nomor izin).
  • Hentikan sementara operasional (HSO) selama 130 hari untuk pelanggaran menengah (mis. penjualan obat keras tanpa izin).
  • Pencabutan izin bagi pelanggaran berat atau berulang (mis. peredaran obat palsu, penjualan tanpa apoteker).
  • Denda administratif sesuai peraturan daerah, mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp50.000.000.
  • Proses pidana bila terbukti melanggar UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Setiap keputusan sanksi harus dituangkan dalam surat resmi dan dapat diajukan banding ke Dinas Kesehatan dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

6. Kesimpulan

Peraturan Walikota Bogor tentang Izin Apotek dan Pedagang Eceran Obat memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku usaha farmasi. Dengan pemenuhan persyaratan administratif, prosedur permohonan yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang tegas, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Bogor semakin terjamin. Bagi para pengusaha, penting untuk selalu memperbarui dokumen, menjaga kebersihan, dan menaatinya standar yang ditetapkan agar dapat beroperasi secara legal dan berkontribusi pada kesehatan masyarakat.

File Referensi Untuk Peraturan Walikota Bogor Tentang Izin Apotek Dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat)
Screenshoot
Nama File
20190130023853.pdf

Ukuran File
0.05 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Walikota Bogor Tentang Izin Apotek Dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat). Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Walikota Bogor Tentang Izin Apotek Dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat) dan Link...


admin
Admin
2026-06-08 09:32:06

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 16...


admin
Admin
2026-06-08 07:04:05

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikot...


admin
Admin
2026-06-08 09:24:06

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN IZIN PEDAGANG ECERAN OBAT DI KOTA MAKASSAR dan Link...


admin
Admin
2026-06-08 06:48:07

Pengajuan Peraturan Walikota Dan Keputusan Walikota dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-02 07:02:04