Mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, dan bebas dampak negatif melalui pengelolaan limbah medis yang bertanggung jawab, efisien, dan sesuai standar regulasi nasional. RSUD Sultan Sulaiman sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan daerah memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan. Salah satu aspek kritis dalam operasional rumah sakit adalah pengelolaan sampah padat medis (medical waste). Sampah yang dihasilkan rumah sakit berpotensi membawa bahaya biologis, kimia, dan fisik yang jika tidak dikelola dengan benar dapat menularkan penyakit dan mencemari lingkungan sekitar. Sistem pengelolaan sampah di RSUD Sultan Sulaiman dirancang berdasarkan prinsip Waste Management Hierarchy, yaitu dimulai dari pengurangan (reduce), pemilahan sejak sumber (segregation), pengolahan, dan pembuangan akhir yang aman. Seluruh prosedur ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan standar keselamatan kerja (K3) rumah sakit. Mewujudkan sistem pengelolaan limbah medis yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan bebas risiko penularan nosokomial bagi masyarakat. Implementasi kebijakan berdasarkan KEPMENKES tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kerjasama sinergis antara unit pelaksana, komite medis, dan pihak ketiga pengolahan limbah untuk memastikan efektivitas rantai pengelolaan. Proses pengelolaan sampah padat medis di RSUD Sultan Sulaiman melibatkan beberapa tahap berurutan yang harus dipatuhi oleh seluruh staf. Alur ini bertujuan untuk meminimalkan kontak manusia dengan limbah berbahaya. Pemisahan sampah dilakukan segera setelah sampah timbul di tempat pelayanan. Sampah diklasifikasikan menjadi infeksius, tajam, farmasi, kimia, dan domestik. Wadah menggunakan warna standar. Wadah sementara harus tertutup rapat. Petugas kebersihan mengangkut sampah menggunakan troli khusus pada jam yang telah ditentukan menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah. Di TPS RSUD Sultan Sulaiman, sampah medis dikemas ulang jika perlu dan dilakukan sterilisasi awal sebelum diangkut. TPS dilengkapi sistem ventilasi, cairan disinfektan, dan drainase yang baik. Sampah medis diangkut menggunakan kendaraan khusus berpendingin atau tertutup oleh mitra pengolahan limbah berizin menuju Tempat Pengolahan dan Pemusnahan Akhir Sampah (TPPAS) B3 atau Incinerator. Kunci keberhasilan pengelolaan sampah adalah pemilahan yang benar. RSUD Sultan Sulaiman menerapkan standar kode warna internasional dan nasional untuk membedakan jenis sampah. RSUD Sultan Sulaiman sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi petugas yang menangani sampah medis. Risiko cedera tusuk (needle stick injury) dan paparan infeksi merupakan ancaman utama. Oleh karena itu, diterapkan protokol ketat: Dengan sistem yang terintegrasi ini, RSUD Sultan Sulaiman berupaya memutus mata rantai penularan penyakit dan menciptakan ekosistem rumah sakit yang hijau dan berkelanjutan. Sistem Pengelolaan Sampah Padat Medis RSUD Sultan Sulaiman
Pendahuluan
Visi Pengelolaan
Kepatuhan Regulasi
Kolaborasi
Alur Pengelolaan Sampah
Pemilahan di Sumber
Penampungan & Pengumpulan
Pengolahan di TPS
Pengangkutan ke TPPAS
Klasifikasi dan Kode Warna
Jenis Sampah Contoh Kode Warna Wadah Pengolahan Sampah Infeksius Perban, kapas, handuk, alat yang terkontaminasi darah/cairan tubuh, masker, sarung tangan bekas. Kuning (Kuning Tua) Incinerasi / Disinfeksi Sampah Tajam (Sharp) Jarum suntik, pisau bedah, ampul kaca, infus set. Kuning (Kontainer Tahan Tusuk) Incinerasi / Autoclave Sampah Farmasi / Obat Obat kadaluarsa, obat sisa, vaksin kadaluarsa. Hitam / Abu-abu Pembuangan Khusus / Return to Supplier Sampah Kimia Disinfektan, formalin, baterai, zat kimia laboratorium. Merah Netralisasi Kimia Sampah Radioaktif Alat radiologi (radioisotop). Ungu Penyimpanan hingga peluruhan Sampah Domestik Sisa makanan, kertas, daun kering (bukan kontak pasien). Hijau / Hitam Timbun Akhir (TPA) K3 dan Perlindungan Tenaga Kerja
