Dalam sistem hukum positif di Indonesia, perkawinan merupakan institusi yang sakral sekaligus memiliki konsekuensi hukum yang sangat luas. Pengaturan mengenai sahnya perkawinan di Indonesia tertuang secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, ditegaskan bahwa: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan pengakuan atas dimensi spiritual dan religius dalam perkawinan. Di Indonesia, hukum agama menjadi landasan utama bagi legitimasi sebuah ikatan pernikahan.
Selain aspek religius, Pasal 2 ayat (2) juga menetapkan aspek administratif: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pencatatan ini bukan merupakan syarat sahnya perkawinan dari sisi agama, melainkan syarat administratif negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Selain harus memenuhi syarat agama, calon mempelai juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam hukum positif untuk menghindari hambatan perkawinan, di antaranya:
Meskipun secara teologis perkawinan telah sah di mata agama ketika syarat dan rukun agama terpenuhi, ketiadaan bukti administratif berupa Buku Nikah (bagi yang beragama Islam) atau Akta Perkawinan (bagi yang non-Muslim) akan menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Tanpa pencatatan, pasangan akan kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, hak waris, hak asuh anak, hingga hak atas jaminan sosial seperti asuransi atau tunjangan pekerjaan.
Dalam praktik hukum, bagi pasangan yang telah menikah secara siri atau menikah secara agama namun belum tercatat, negara menyediakan mekanisme "Itsbat Nikah" (khusus bagi umat Muslim di Pengadilan Agama) atau penetapan pengadilan agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara secara retroaktif.
Sahnya perkawinan di Indonesia adalah perpaduan antara ketaatan terhadap norma agama dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Negara memposisikan diri sebagai fasilitator yang menjamin ketertiban hukum, sementara hukum agama memberikan esensi ikatan batiniah. Dengan memenuhi kedua aspek tersebut, setiap warga negara diharapkan dapat membangun keluarga yang terlindungi hak-haknya serta memiliki kepastian hukum di tengah masyarakat.
