Syllabus Mata Kuliah Fikih Muamalat
Deskripsi Singkat
Fikih Muamalat merupakan cabang ilmu fiqh yang mengatur hubungan ekonomi, perdagangan, dan kontrak di antara manusia menurut prinsip syariah Islam. Mata kuliah ini memberikan landasan teoritis dan aplikatif bagi mahasiswa untuk memahami, menganalisis, serta merancang transaksi keuangan yang halal.
Tujuan Pembelajaran
- Menjelaskan prinsipprinsip dasar fiqh muamalat.
- Mengidentifikasi jenisjenis transaksi yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.
- Menganalisis kasus nyata dalam bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dan ecommerce.
- Merancang produk keuangan syariah yang sesuai dengan kaidah fiqh.
- Mengembangkan kemampuan kritis dalam menilai kebijakan ekonomi dari perspektif Islam.
Capaian Pembelajaran
Setelah menyelesaikan mata kuliah, mahasiswa diharapkan mampu:
- Menuliskan definisi, ruang lingkup, dan dasar hukum muamalat.
- Membedakan antara riba, gharar, dan maysir serta implikasinya.
- Mengaplikasikan kontrak jualbeli, sewa, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah dalam praktik.
- Melakukan audit kepatuhan syariah secara sederhana.
- Menyusun laporan kajian fiqh muamalat dalam format akademik.
Materi Pokok
- Pengenalan Fikih Muamalat
- Definisi dan sejarah perkembangan.
- Sumber hukum Islam yang relevan (AlQuran, Hadis, Ijma, Qiyas).
- Prinsipprinsip Dasar
- Riba, Gharar, Maysir.
- Kehalalan, keharaman, dan kebolehan dalam muamalat.
- Jenisjenis Kontrak
- JualBeli (Bai') syarat dan rukun.
- Sewa (Ijarah) ijarah muntahiah, ijarah waijarah.
- Kerjasama Modal (Mudharabah & Musyarakah).
- Wakalah, Kafalah, dan lainnya.
- Produk Keuangan Syariah
- Banking: Tabungan, pembiayaan, pembiayaan multiguna.
- Pasar Modal: Sukuk, saham syariah, REITs syariah.
- Asuransi: Takaful.
- Fintech dan emoney berbasis syariah.
- Audit dan Pengawasan Syariah
- Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Standar AAOIFI dan ISOISMS.
- Metodologi audit kepatuhan.
- Isu Kontemporer
- Kriptokurensi dan tokenisasi aset.
- Islamic fintech & peertopeer lending.
- Globalisasi ekonomi dan tantangan integrasi syariah.
Metode Pembelajaran
- Ceramah interaktif dan diskusi kelas.
- Studi kasus nyata (bank, bursa, fintech).
- Simulasi kontrak dan penilaian produk keuangan.
- Presentasi kelompok dan penulisan makalah.
Evaluasi
| Komponen | Bobot |
| Kuis & Tugas Individu | 20% |
| Presentasi Kelompok | 15% |
| Ujian Tengah Semester (UTS) | 25% |
| Ujian Akhir Semester (UAS) | 30% |
| Partisipasi Kelas | 10% |
Referensi Utama
- AlGhazzali, Fiqh Muamalat: Prinsip & Praktik, 2020.
- Mohammed, Islamic Finance: Law and Practice, 3rd ed., 2019.
- AAOIFI, Standards on Islamic Financial Contracts, 2021.
- Nasution, Produk Keuangan Syariah di Indonesia, 2022.
- Journal of Islamic Accounting and Business Research, berbagai artikel 20182023.
Jadwal Kuliah (Contoh)
Setiap pertemuan berlangsung selama 2 jam (1 jam kuliah + 1 jam tutorial).
- Pertemuan 12: Pengenalan & sumber hukum.
- Pertemuan 34: Riba, gharar, maysir.
- Pertemuan 57: Kontrak jualbeli, sewa, mudharabah.
- Pertemuan 810: Produk perbankan syariah.
- Pertemuan 1112: Sukuk & pasar modal.
- Pertemuan 1314: Takaful & asuransi syariah.
- Pertemuan 1516: Fintech dan kriptokurensi.
- Pertemuan 17: Review & persiapan UAS.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.