Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjamin kebebasan pers dan memberikan landasan hukum bagi pers nasional untuk menjalankan peranan sebagai pers kebebasan, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi asas-asas pers.
Latar Belakang & Sifat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan oleh Presiden B.J. Habibie pada tanggal 23 September 1999. UU ini lahir pada masa-masa awal Reformasi, menggantikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 yang dianggap tidak lagi relevan dengan tuntutan demokrasi dan kebebasan pers.
UU Pers memiliki sifat hukum yang lex specialis terhadap hukum umum lainnya yang mengatur pers, seperti Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Artinya, jika terdapat ketentuan khusus dalam UU Pers mengenai pelanggaran pers, maka UU Pers yang digunakan, bukan ketentuan umum pidana atau perdata, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU Pers.
Tujuan Pokok
Undang-undang ini bertujuan untuk:
- Menjamin kebebasan pers demi kepentingan nasional.
- Menjamin perlindungan bagi pers dan praktisi pers dari segala bentuk intervensi dan larangan sensor.
- Mempromulugasikan kemerdekaan pers yang professional dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kualitas pers dan praktisi pers.
- Menjamin kemerdekaan pers warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Asas-Asas Pers
Dalam menjalankan fungsinya, pers wajib berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang disebutkan dalam Pasal 3 UU Pers. Asas-asas ini berfungsi sebagai kompas moral dan etika bagi insan pers.
Persatuan Nasional
Persen tidak boleh menyebarluaskan berita yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan banguan Republik Indonesia (NKRI). Pers berfungsi sebagai alat pemersatu.
Tanggung Jawab
Kebebasan pers bukanlah kebebasan yang absolut. Pers bertanggung jawab atas pemberitaannya kepada publik dan wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Terdapat mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kebebasan Mandiri
Pers nasional bebas dari campur tangan pihak-pihak luar, termasuk pemerintah, pemilik modal, dan golongan tertentu, agar mampu menyajikan informasi yang obyektif, akurat, dan berimbang.
Keadilan Kebenaran
Pers wajib melayani kepentingan publik dengan mengedepankan prinsip kebenaran dan keadilan dalam seluruh karya jurnalist yang dihasilkannya.
Ketentuan Pokok Mengenai Kebebasan
Kebebasan Pers (Pasal 4)
Pasal 4 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Pers bebas dari sensiran dan pembredelan. Negara menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dan gagasan.
Kebebasan pers ini adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial (social control), agen pembaharuan, dan pendidik bagi masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 4 Ayat (2) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional diberi perlindungan hukum.
Catatan: Sensor dan pembredelan dilarang keras. Namun, pelarangan penyiaran adalah hal yang berbeda dan masuk ranah penyiaran (UU No 32/2002), bukan ranah pers cetak/berbasis tulisan.
Larangan (Pasal 5 & Pasal 18)
Meskipun bebas, pers dilarang memuat berita atau informasi yang dilarang oleh hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Larangan-larangan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak pihak lain.
- Larangan Penyalahgunaan Kebebasan: Pers dilarang menyebut ber bohong atau fitnah (Pasal 18). Hal ini diartikan sebagai berita yang tidak sesuai dengan fakta atau sengaja disebarluaskan untuk menjelekkan pihak lain.
- Larangan Pencabutan Diri Identitas: Wartawan dilarang mencabut diri dari kode etik (Pasal 7).
- Perbuatan Terlarang: Melakukan perbuatan pemerasan, penyebaran hoaks, dan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Pengecualian (Pasal 5): Cegah tangkal (prejudicial restriction) hanya boleh dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, namun wajib memperhatikan hukum yang berlaku.
Peranan Pers (Pasal 6)
Undang-Undang ini mengatur secara eksplisit peranan pers sebagai berikut:
1. Sebagai Wakil Rakyat
Pers berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat serta wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka. Pers membuka dialog antara pemerintah dan masyarakat.
2. Edukasi & Hiburan
Pers menjalankan fungsi pendidikan, informasi, penghiburan, dan kontrol sosial. Pers membantu masyarakat meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
3. Agen Ekonomi
Pers adalah juga sebuah usaha ekonomi yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional dan sekaligus sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat.
Dewan Pers
Berdasarkan Pasal 15, didirikan Dewan Pers yang merupakan satu-satunya lembaga independen di Indonesia yang berwenang menjaga kebebasan pers dan menyelesaikan kasus-kasus pers.
Fungsi Dewan Pers:
- Menjaga kebebasan pers: Melindungi wartawan dan perusahaan pers dari tekanan pihak luar.
- Mengawasi standar pers: Merevisi dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Penyelesai sengketa: Menjadi lembaga untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pers. Pengaduan publik terhadap berita diproses di sini, bukan langsung ke ranah pidana (prinsip Lex Specialis).
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Dalam mekanisme pengawasan, UU No 40/1999 mengakui pentingnya Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Setiap orang atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers berhak memuat hak jawab atau hak koreksi di media yang bersangkutan dengan proporsi yang wajar. Media wajib memuatnya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Ini merupakan mekanisme konflik horizontal yang sangat efektif di era pers bebas.
Penutup
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pers Indonesia diharapkan tidak hanya bebas menulis sesuka hati, tetapi juga profesional, independen, dan bertanggung jawab. Keberadaan DewanPers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat manusia dalam masyarakat modern.
File Referensi Untuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Nama File
441_item_download_2022_08_22_14_06_03.pdf
Ukuran File
0.11 MB
Tipe File
PDF
Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang...
Admin
2026-06-06 03:50:13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-...
Admin
2026-06-06 16:36:17
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang U...
Admin
2026-06-09 05:46:25
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Link Download File R...
Admin
2026-06-11 11:48:19
Pengujian Undang Undang Nomor Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahu...
Admin
2026-06-02 21:24:04
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.